Berikut ini kami ringkaskan bahaya – bahaya dari hukuman fisik, yakni:
1. Mengganggu dan menghambat pengajaran kepada seluruh muridnya.
2. Menimbulkan emosi guru dan murid di tengah – tengah pelaksanaan hukuman.
3. Kemungkinan terjadinya bahaya pada murid yang dipukul pada wajbah, mata, telingad an anggota tubuh lainnya.
4. Terputusnya pemahaman pada pelajaran bagi murid yang dihukum.
5. Terputus konsentrasi guru (dalam mengajar) ketika dia sedang menghkum.
6. Membawa guru kepada pertanggung jawaban di depan pengadilan atau orang tua murid yang anaknya dipukul.
7. Membuang – buang waktu para murid dan mempengaruhi jalannya proses belajar mengajar.
8. Menghilangkan kemuliaan dan kehormatan antara guru dan murid.