Hendaknya seorang pendidik menjauhi hukuman – hukuman fisik, karena hal itu berbahaya bagi anak didik, sekaligus pendidiknya, serta membuang – buang waktu mereka berdua. Seorang murid tekradang lari dari pukulan guru kepadanya yang hal ini bisa menodai hubungan di antara mereka berdua. Dan terkadang kasusnya sampai terbawa kepada pertanggung jawaban guru di depan pengadilan atau para orang tua murid yang anaknya dipukul. Hal ini terkadang membuat buruk citra pendidik di tengah – tengah masyarakatnya. Pada waktu itu seorang pendidik akan menyesal, dan penyesalan tersebut tidak berguna lagi. Terkadang kasusnya tidak bisa diselesaikan kecuali melalui pengadilan. Kemudian dia akan mendapatkan atas apa – apa yang telah dia perbuat.
Hal ini disebabkan penggunaan hukuman fisik, terutama yang keras.
Sesungguhnya termasuk kemaslahatan bagi seorang guru danmurid adalah menjauhi hukuman fisik. Oleh karena itu, pemerintah telah menetapkan larangan hukuman ini. Dan wajib mengakhirinya, serta mengindari hukuman fisik.
Hukuman fisik dapat dilakukan pada keadaan darurat/ terpaksa. Seperti mendidik sebagian murid yang menyimpang yang tidak bermanfaat baginya hukuman yanglain. Atau untuk memelihara kehormatan sekolah setelah seorang pendidik memberikan nasihat – nasihat dan bimbingan kepada muridnya, namun mereka belum berhenti juga. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh orang Arab, “Akhir pengobatan adalah dengan Kay”.
Hasil test PSB gel ke-1 th ajaran 2016-2017
-
Bismillah....
Inilah daftar nilai hasil test PSB gelombang 1 yang dilaksanakan pada hari
ahad 20 maret 2016,
Dari 47 calon santri, sebanyak 40 calsan yan...
8 tahun yang lalu