Jumat, 11 Februari 2011

Berikut ini kami ringkaskan bahaya – bahaya dari hukuman fisik, yakni:
1. Mengganggu dan menghambat pengajaran kepada seluruh muridnya.
2. Menimbulkan emosi guru dan murid di tengah – tengah pelaksanaan hukuman.
3. Kemungkinan terjadinya bahaya pada murid yang dipukul pada wajbah, mata, telingad an anggota tubuh lainnya.
4. Terputusnya pemahaman pada pelajaran bagi murid yang dihukum.
5. Terputus konsentrasi guru (dalam mengajar) ketika dia sedang menghkum.
6. Membawa guru kepada pertanggung jawaban di depan pengadilan atau orang tua murid yang anaknya dipukul.
7. Membuang – buang waktu para murid dan mempengaruhi jalannya proses belajar mengajar.
8. Menghilangkan kemuliaan dan kehormatan antara guru dan murid.

Unordered List

Sample Text

Flag Counter
Diberdayakan oleh Blogger.

Verval SP

Japodadik

Sireal

Lapor BOS

Sirkas

Sirkas
Link Sirkas

PUPNS

PUPNS
Link PUPNS

Peta

Haram Merokok

Haram Merokok

e-Formasi

e-Formasi
Link e-Formasi

Daftar Blog Saya

Data Referensi

GIS

PIP

VIP

NISN

Verval PD

Popular Posts

Recent Posts

Text Widget

Video

ini sumber lhoo