Ath-Thabrani meriwayatkan dari Zir bin Hubaisy dia berkata: Ada dua orang sedang duduk sambil makan siang. Salah seorang di antaranya memegang 5 (lima) potong roti dan seorang lagi memegang 3 (tiga) potong roti. Tatkala mereka mulai makan, tiba – tiba ada seorang laki – laki datang dan mengucapkan salam. Kedua orang itu berkata: Duduk dan makan sianglah. Orang tadi duduk dan makan bersama kedua orang itu. Ketiganya makan dengan kadar yang sama dalam pembagian delapan potong roti tadi. Orang yang ikut makan tadi berdiri dan memberikan kepada mereka uang sebanyak delapan dirham. Dia berkata, “ Ambillah uang itu sebagai ganti makanan yang saya makan tadi.”
Kedua orang itu mulai bertengkar. Orang yang memiliki lima roti berkata. “saya mendapat bagian lima dirham sedangkan engkau mendapat tiga. Orang yang memiliki tiga potong roti itu berkata, “saya tidak rela dengan cara pembagian ini kecuali jika dibagi menjadi dua bagian, “lalu keduanya mengajukan permasaahan ini kepada Imam Ali Radhiallahu Anhu. Mereka mengisahkan kisah tadi.
Imam Ali Radhiallahu Anhu berkata, “Temanmu yang memiliki lima potong roti telah menawarkan kepadamu apa yang dia tawarkan. Dia memiliki roti lebih banyak dari kamu. Maka relalah kamu dengan tiga bagian dirham itu.
Namun orang itu berkata: “ saya tidak rela kecuali engan pembagian yang hak, benar dan jujur.”
Imam Ali radhiallahu Anhu berkata:” sebenarnya pembagian yang hak bagimiu itu adalah mendapat satu dirham sedangkan dia harus mendapat tujuh dirham”.
orang itu berkata:” Subhanallahu! jika memang demikian adanya. maka perlihatkanlah kepada saya cara pembagian yang benar dan saya akan menerima dengan senang hati”.
Ali radhiallahu Anhu berkata:” Bukankah delapan potong roti itu menjadi 24/3. dan kalian makan tiga orang. Dan tidak ada di antara kalian yang makan jauh lebih banyak atau lebih sedikit kecuali semuanya mendapat bagian yang sama. Kamu makan 8/3. sedangkan yang kamu miliki adalah 9/3. Kawanmu juga makan 8/3 dan dia memiliki bagian 15/3. sedangkan tujuh lagi siswa dari miliki kawanmu dimakan oleh pemilik dirham. sedangkan dia hanya makan satu dari milikmu. Maka dengan demikian kamu pantas mendapat satu, sedangkan temanmu pantas mendapat tujuh dirham. Apakah engkau Rela?!.
---------------------------- Tarikh Khulafa karya Imam as-Suyuthi, pustaka kautsar hlm. 208
Terlintas di benak kita satu kisah di atas bahwa keadilan itu memang hak dan benar adanya tanpa kepentingan di salah satu pihak tapi menyenangkan di kedua pihak. Lihat saja kebesaran hati pemilik lima roti dengan kepentingan pemilik tiga roti.
sungguh pembagian secara spontan dengan hati yang besar begitu menyenangkan meskipun di dalamnya ada kezhaliman (sebenarnya). tapi atas kebesaran hati tersebut adanya kasih sayang di antara keduanya.
tapi permintaan seseorang manusia yang menuntut keadilan akan pembagian menjadi dua bagian adalah suatu kepicikan (kezhaliman) yang mesti dipikirkan ulang. hal tersebut telah terjawab dengan hak dan keadilan yang sebenar-benarnya adil tanpa adanya kepentingan sebelah pihak.
BEGITULAH ISLAM DENGAN HUKUM – HUKUMNYA MAMPU MENCIPTAKAN SUASANA KEHIDUPAN YANG DAMAI DAN PENUH BERKAH DARI SEGALA ARAH TANPA MENGITIMIDASI ATAU MENGEKSPLOITASI GOLONGAN ATAU PRIBADI MELAINKAN BERSAMA – SAMA DALAM SATU KEADILAN TANPA MENZHALIMI LAIN PIHAK.
seperti pembagian waris sesungguhnya laki – laki mendapat 2 bagian sedangkan perempuan mendapatkan 1 bagian dari harta warisan. ada istilah dari kampung penulis bahwa kalo laki – laki itu beban di pikul sedangkan perempuan itu beban di letakkan di atas kepala (nama dari istilahnya penulis lupa)
Keadilan mana yang universal kecuali Islam. Beda dengan HAM hanya orang yang memiliki kekuasaanlah yang akan menikmati segalanya.